Jumat, 12 Maret 2010

Hak berkomunikasi



Pasal 28F “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia ”
Setiap orang memang mempunyai hak berkomunikasi untuk mengembangkan pribadi dirinya. Di daerah jogja sudah sangat mengerti akan pentingnya hak berkomunikasi dan telah dibuatnya Kampung cyber yang dipelopori oleh ketua RT Kampung tersebut dia sangat menyadari bahwa warganya berhak untuk memperoleh informasi agar tetap dapat maju dan berkembang, tetap dapat bergerak sesuai perkembangan zaman.Tidak hanya berdiam di daerahnya yang sehari – hari hanya pulang – pergi berladang . Dengan adanya Kampung Cyber warga dapat mengakses internet kapan saja, dengan uang iuran Rp 5000 per bulan , untuk yang tidak mempunyai computer tersedia PoS yang bias dipakai untuk internet. Banyak terdapat keuntungan karena adanya kampong Cyber , Warga dapat mempromosikan tentang pendeskripsian Indahnya kampung mereka, juga warga mempromosikan batik khas daerahnya ,dan segala jenis kerajinan Tangan asli buatan mereka.Pada sampel ini bukan hanya ada pada kampung Cyber tetapi hampir empat dari lima orang di dunia menyatakan akses internet adalah Hak asasi bagi mereka yang sudah terbukti dalam jajak pendapat yang dilakukan BBC World Service.

Hak Memeluk agama



Sejak manusia berada dalam kandungan dia sudah memiliki hak untuk memeluk agama, memang pada saat manusia dilahirkan orang tua mereka lah yang untuk sementara mengambil keputusan agama apa yang akan di anut oleh anaknya kelak. Tetapi saat dia tumbuh dan berkembang dia bisa menentukan apakah dia akan tetap memeluk agama yang sudah melekat saat dia dilahirkan atau dia mau memeluk agama yang diyakininya untuk pedoman hidupnya kelak, Tentu Orang lain tidak bisa mempengaruhi seseorang untuk memeluk agama yang dia sendiri tidak menghendakinya karena dapat mengganggu hak yang harusnya dia dapatkan.Manusia berhak mengatur urusan hidupnya sendiri.
Pasal 28E” Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya , memilih pendidikan dan pengajaran , memilih pekerjaan memilih kewarganegaraan memmilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya , serta berhak kembali”

Pendidikan

Pasal 28C “ Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya , berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi , seni dan budaya , demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kejahteraan umat manusia”

Pendidikan , ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang sangat vital dalam kehidupan karena dengan ilmu pengetahuan manusia dapat berpikir dan dengan adanya pendidikan manusia dapat bertingkah laku dengan baik dan benar. Maka dari itu manusia harus mempunyai hak untuk mengembangkan diri dengan cara memperoleh segala jenis ilmu pengetahuan dan pendidikan demi masa depan yang cerah dan juga untuk kualitas hidupnya.Ilmu pengetahuan bisa didapat melalui lembaga pendidikan , segala macam tekhnologi yang tersedia, ataupun yang ada pada kehidupan kita yaitu Seni dan budaya.

Kamis, 04 Maret 2010

Pasar Modal

B A B I
PENDAHULUAN
A. Pengertian pasar modal
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. Namun secara teoritis pengertian pasar modal adalah:
Pasar Modal adalah pertemuan demand dan supply dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk instrumen-instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan.Dalam pasar modal peran penjual sebagai pihak yang membutuhkan modal ( emiten ) atau yang menjual efek, dan pembeli sebagai pihak yang menanamkan dana.
Barang yang diperjualbelikan dipasar modal antara lain :
a. Saham
b. Obligasi
c. Reksa dana
d. Instrument derivative
Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:

*Penawaran umum dan perdagangan efek,
*Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
*Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (UU No.8 Th. 1995)

Fungsi Pasar Modal

*Sumber dana jangka panjang
*Alternatif investasi
*Alat restrukturisasi modal perusahaan
*Alat untuk melakukan divestasi

Di pasar modal kita mengenal istilah penawaran umum. Penawaran imum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual efek tersebut kepada masyarakat.








Proses Penawaran Umum

1. Pasar Perdana

*Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
*Penjatahan
*Penyerahan efek

2. Pasar Sekunder

*Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
*Perdagangan efek di Bursa


Jenis Pasar di Pasar Modal

*Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)
*Pasar Sekunder (Secondary Market)
*Pasar parallel
Untuk pembahasan yg lebih terperinci akan penulis jelaskan pada bab II Pembahasan.














B A B II
PEMBAHASAN
A. Pasar Modal di Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek InPasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik :
*Obligasi : Surat pengakuan utang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan atau Badan lembaga-lembaga lain sebagai pihak yang berhutang yang mempunyai nilai nominal tertentu dan mempunyai kesanggupan untuk membayarnya.
Jenis – Jenis Obligasi :
*Segi Peralihan :
• Obligasi atas unjuk ( bearer bonds)
• Obligasi atas nama (registered bonds)
*Segi jaminan yang diberikan atau pihak lain
• Obligasi dengan jaminan ( secured bonds)
• Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds)
*Cara Penetapan & pembayaran bunga & pokok
• Obligasi dengan bunga tetap
• Obligasi dengan bunga tidak tetap
• Obligasi tanpa bunga
• Obligasi yang tudak memiliki jatuh tempo (perpetual bonds)
• Obligasi konversi



* Instrumen derivatif
Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.



B. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)

Tugas:
Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan harian kegiatan pasar modal.
Tujuan:
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi pemodal dan masyarakat.

Wewenang BAPEPAM:

A. Memberikan izin usaha kepada:

*Bursa Efek,
*Lembaga kliring dan penjaminan,
*Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
*Reksa Dana,
*Perusahaan efek,
*Penasehat investasi,
*Biro administrasi efek,



B. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
*Wakil penjamin emisi efek
*Wakil perantara perdagangan efek
*Wakil menejer investasi
*Wakil agen penjualan efek reksa dana

C. Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian

D. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan

E. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran

F. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:

*Notaris
*Konsultan Hukum
*Penilai
*Akuntan
*Wali Amanat

BAPEPAM mempunyai fungsi:

*Menyusun peraturan di bidang pasar modal
*Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
*Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha,
persetujuan, pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar
modal
*Menetapkan prinsip keterbukaan
*Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa
Efek, LKP, dan LPP
*Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
*Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan
kebijaksanaan Menteri Keuangan

C. Bursa Efek

Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah efek-efek (surat berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.






Peran Bursa Efek

- Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
-Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
-Mengupayakan likuiditas instrumen
-Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang
tidak wajar, insider trading, dsb)
-Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
-Menciptakan instrumen dan jasa baru

Kewajiban Bursa Efek

-Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
-Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan
efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
kegiatan bursa
-Memiliki satuan pemeriksanaan

D. Emiten

Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum. Efek yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan kembali antar investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat (Pasar Sekunder)

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral di Bank Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.

E. Lembaga Penunjang Pasar Modal

1. Penjamin Emisi Efek
Adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran
umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek
yang tidak terjual

2. Perantara Perdagangaan Efek
Adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual-beli efek untuk
kepentingan sendiri atau pihak lain (nasabah)
Perantara Perdagangan Efek disebut juga Perusahaan Pialang

3. Kustodian
Adalah perusahaan yang memberikan jasa:Penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain
Menyelesaikan transaksi efek
Mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya


4. Biro Administrasi Efek
Adalah perusahaan yang berdasarkan mkontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek

5. Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang

6. Pemeringkat Efek
Adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang.
Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur)
mengenai risiko suatu efek utang

7. Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.



F. Profesi Penunjang Pasar Modal

Terdiri dari: Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di
BAPEPAM.

Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan BAPEPAM.

1. Akuntan Publik
Tugas:
Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan
pendapatnya.
Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia
dan ketentuan BAPEPAM
Memberikan petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila
diperlukan).

2. Konsultan Hukum
Melakuan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan
perusahaan publik.







3. Legal Audit
Akte pendirian berikut perubahannya
Permodalan
Perizinan
Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan
Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun
pribadi direksi
UMR
AMDAL

4. Notaris
Tugas:
Membuat Berita Acara RUPS
Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.

5. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Leporan Penilai yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai.
















B A B III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa pasar modal sangat penting peranannya bagi roda perekonomian. Sebab kalau dilihat dari fungsinya yang sebagai tempat bertemunya pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana, sehingga usaha – usaha yang memerlukan modal besar dapat mendapatkan dana jadi usahanya dapat berjalan.
Pasar modal juga bermanfaat bagi pembangunan Negara kita. Karena dengan banyaknya para investor yang masuk, maka modal untuk melakukan pembangunan pun semakin bertambah. Pasar modal juga melambangkan potensi ekonomi dari Negara tersebut. Karena semakin baik pasar modal otomatis perekonomian juga semakin baik dan itu tentu akan menarik minat investor.

B. Saran
Untuk memajukan tingkat kualitas dari pasar modal di Indonesia, maka diperlikan peran serta yang nyata dari pihak pemerintah. Hal ini telah dibuktikan dengan berdirinya bursa efek Indonesia yang merupakan gabungan dari beberapa bursa efek yg telah berdiri sebelumnya.
Semoga kedepannya pasar modal diindonesia semakin baik, sehingga banyak investor yang masuk yang dapat menggerakkan roda perekonomian kita, sehingga kesejahteraan pun akan tercapai.


DAFTAR PUSTAKA
http: www.google.com/pasar_modal/.doc
http: www.wikipedia.com/pengertianpasarmodal/