Tampilkan postingan dengan label Etika Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika Bisnis. Tampilkan semua postingan
Minggu, 22 Januari 2012
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Sebagai bentuk peran serta dan pemberdayaan kepada masyarakat yang berada dalam unit kerja, PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang memiliki sejumlah program kerja sosial atau yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Program CSR Disjaya Tangerang lebih menfokuskan pada pembinaan kemitraan melalui peningkatan kemampuan usaha kecil dan menengah agar menjadi tangguh serta mandiri. Melalui program kemitraan, PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang berusaha untuk mewujudkan peningkatan taraf hidup masyarakat dan memperluas lapangan kerja dengan mengimplementasikan strategi GCG (Good Corporate Governance) dengan memposisikan keberadaan perusahaan sebagai mitra dalam meningkatkan kehidupan yang lebih baik.
VISI
Terwujudnya keharmonisan hubungan PT PLN (Persero) dengan masyarakat sehingga akan menunjang keberhasilan kegiatan PT PLN (Persero) dalam menyediakan tenaga listrik bagi masyarakat.
MISI
•Membantu pengembangan kemampuan masyarakat agar dapat berperan dalam pembangunan
•Berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan jalan program Community Empowering
•Berperan aktif dalam mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan
•Berperan aktif dalam mendorong tersedianya tenaga listrik untuk meningkatkan kualitas hidup dengan jalan penggunaan listrik pada siang hari untuk Industri Rumah Tangga dan pengembangan desa mandiri energi.
•Berperan aktif dalam menjaga kesinambungan lingkungan melalui pelestarian alam
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
Melalui program Kebinaan dan Lingkungan (PKBL). PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang terus membantu usaha kecil dan menengah agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta akan menjadi pelanggan besar PLN yang layak di masa datang (created demand).
Tujuan Program Kemitraan
Tujuan pelaksanaan Program Kemitraan adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperluas lapangan kerja dengan mengimplementasikan strategi GCG (Good Corporate Governance), guna memposisikan keberadaan perusahaan di masyarakat/lingkungan yang pada gilirannya dapat meningkatkan citra perusahaan.
Persyaratan Permohonan Bantuan Pinjaman Modal
I. Syarat administrasi
1.Surat Permohonan dan Proposal Bantuan Pinjaman Modal Kerja
2.Neraca Perusahaan / Cash Flow
3.Fotocopy Laba/Rugi
4.Fotocopy KTP suami/istri pemohon
5.Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
6.Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan Rumah Tinggal /Tempat Usaha (PBB) dan atau Rekening Listrik terakhir Golongan Tarip Bisnis atas nama pemohon.
7.Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
8.Jika SIUP/SITU tidak ada, maka agar dilengkapi dengan surat Keterangan Domisili tempat usaha dari kelurahan.
9.Surat pernyataan bahwa pemohon belum atau tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman modal atau tidak dalam pembinaan dari Instansi/BUMN lain.
10.Surat pernyataan dari suami/istri atau anak yang sudah dewasa pemohon yang menyatakan bahwa ikut bertanggung jawab atas pengembalian pinjaman.
11.Surat pernyataan dari orang tua, jika pemohon masih bertempat tinggal di rumah orang tua dan merupakan ahli waris.
12.Fotocopy sertifikat/akte jual beli rumah atau tempat usaha, jika PBB dan atau rekening listrik tempat usaha masih nama orang lain.
13.Denah lokasi tempat tinggal dan tempat usaha.
II. Syarat Khusus:
1.Besarnya asset perusahaan tidak melebihi dari Rp 200 juta (diluar tanah dan bangunan)
2.Besarnya omset perusahaan pertahun tidak melebihi dari Rp1 milyar.
3.Usia pemohon maksimum 60 tahun dan Warga Negara Indonesia (WNI).
4.Perusahaan dan atau usaha sudah berjalan maksimal 1 tahun
5.Perusahaan dan atau usaha dalam kondisi aktif dan produktif serta diupayakan menyerap tenaga kerja dan penggunaan tenaga listrik.
6.Pemohon koperasi harus diajukan oleh pengurus dan ditandatangani oleh ketua, sekretaris dan bendahara serta dilengkapi dengan hasil Rapat Tahunan Anggota (RAT) tahun sebelumnya.
7.Tempat usaha calon mitra binaan harus berlokasi di wilayah kerja PT.PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang.
8.Calon Mitra Binaan besedia menyerahkan jaminan/agunan minimal senilai 75% dari besar pinjaman.
Pembinaan Kepada Mitra Binaan
1.Pendidikan/pelatihan, pengkajian/penelitian dan pemagangan untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan manajerial dan ketrampilan teknis produksi.
2.Pinjaman modal kerja dan investasi dengan tingkat bunga sebesar 6% sampai dengan 12%.
3.Pemasaran dan promosi hasil produk berupa pameran.
Tata Cara Penyaluran Bantuan
1.Calon Mitra Binaan menyampaikan proposal penggunaan dana pinjaman dengan memuat antara lain data sebagai berikut:
1.Nama dan alamat unit usaha
2.Nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha
3.Bukti identitas diri pemilik/pengurus
4.Bidang usaha yang dikelola
5.Ijin usaha/surat keterangan usaha dari pihak yang berwenang (jika ada)
6.Perkembangan kinerja usaha
7.Rencana dan kebutuhan usaha
8.Keadaan yang diharapkan setelah mendapat bantuan (dibandingkan keadaan saat ini)
2.PLN melakukan sendiri evaluasi dan seleksi secara langsung atas permohonan calon Mitra Binaan
3.Mitra Binaan yang terpilih menyelesaikan proses administrasi pinjaman kepada PLN yang dituangkan dalam surat
perjanjian / kontrak
Tujuan Program Binaan Lingkungan
1.Sebagai bentuk kepedulian, meningkatkan citra PLN serta dukungan keberadaan PLN. Dengan memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar instalasi PLN untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, perbaikan fasilitas umum serta melakukan penyuluhan-penyuluhan diharapkan masyrakat sekitar instalasi PLN ikut mengamankan dan merasa memiliki aset negara tersebut.
2.Pemberdayaan masyarakat (empowerment) yaitu bagaimana anggota masyarakat dapat mengakutalisasikan diri mereka dalam pengelolaan lingkungan yang ada di sekitarnya, dan memenuhi kebutuhannya secara mandiri tanpa ketergantungan dengan pihak-pihak perusahaan maupun pemerintah.
Bentuk Kegiatan Program Bina Lingkungan
1.Community EmpoweringProgram pemberian bantuan untuk memberikan akses lebih luas kepada masyarakat guna menunjang kemandiriannya dengan berbasis pada pengembangan dan pemanfaatan potensi lokal yang akan menyerap tenaga kerja, seperti bantuan pendidikan,pelatihan kepada masyrakat, bantuan pengembangan/penguatan kelomok swadaya masyarakat, komunitas asli, organisasi profesi, dan bantuan peningkatan kapasitas usaha masyarakat berbasis sumberdaya setempat.
2.Community ServicesProgram bantuan untuk masyarakat umum dalam bentuk perbaikan sarana yang tidak berkelanjutan seperti bantuan sarana ibadah, bantuan korban bencana alam dan lain-lain.
3.Community RelationsProgram kegiatan pengembangan komkunikasi dan informasi melalui pemberian pengetahuan dan penyuluhan kepada masyarakat kaitannya dengan instalasi dan program yang akan dikembangkan oleh PLN, seperti bantuan konsultasi publik, bantuan penyuluhan tentang listrik.
Analisis :
definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. Kegiatan CSR yang dilakukan Oleh PT. PLN sangat baik. Mereka menfokuskan pada pembinaan kemitraan melalui peningkatan kemampuan usaha kecil dan menengah agar menjadi tangguh serta mandiri. Melalui program kemitraan, PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang berusaha untuk mewujudkan peningkatan taraf hidup masyarakat dan memperluas lapangan kerja dengan mengimplementasikan strategi GCG (Good Corporate Governance) dengan memposisikan keberadaan perusahaan sebagai mitra dalam meningkatkan kehidupan yang lebih baik.
Minggu, 16 Oktober 2011
TEORI-TEORI ETIKA BISNIS
1. Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Moralitas berasal dari kata Latin Mos (jamak – Mores) berarti adat istiadat atau kebiasaan.
Pengertian harfiah dari etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan.
etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,perusahaan, industri dan juga masyarakat.
kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hokum karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advanced Management Journal (1988) memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis yaitu :
• utilitarian approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. oleh karena itu dalam bertindak seseorang mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat dengan cara tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
• individual rights approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
• Justice approach : para pembuat keputusn mempunyai kedudukan yang sama dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepalada pelanggan baik secara perorangan ataupun secara kelompok
Tidak ada cara yang paling baik untuk memulai penelaahan hubungan antara etika dan bisnis selain dengan mengamati, bagaimanakah perusahaan riil telah benar-benar berusaha untuk menerapkan etika ke dalam bisnis. Perusahaan Merck and Company dalam menangani masalah “river blindness” sebagai contohnya ;
River blindness adalah penyakit sangat tak tertahankan yang menjangkau 18 juta penduduk miskin di desa-desa terpencil di pinggiran sungai Afrika dan Amerika Latin.
Penyakit dengan penyebab cacing parasit ini berpindah dari tubuh melalui gigitan lalat hitam. Cacing ini hidup dibawah kulit manusia, dan bereproduksi dengan melepaskan jutaan keturunannya yang disebut microfilaria yang menyebar ke seluruh tubuh dengan bergerak-gerak di bawah kulit, meninggalkan bercak-bercak, menyebabkan lepuh-lepuh dan gatal yang amat sangat tak tertahankan, sehingga korban kadang-kadang memutuskan bunuh diri.
Pada tahun 1979, Dr. Wiliam Campbell, ilmuwan peneliti pada Merck and Company, perusahaan obat Amerika, menemukan bukti bahwa salah satu obat-obatan hewan yang terjual laris dari perusahaan itu, Invernectin, dapat menyembuhkan parasit penyebab river blindness. Campbell dan tim risetnya mengajukan permohonan kepada Direktur Merck, Dr. P. Roy Vagelos, agar mengijinkan mereka mengembangkan obat tersebut untuk manusia.
Para manajer Merck sadar bahwa kalau sukses mengembangkan obat tersebut, penderita river blindness terlalu miskin untuk membelinya. Padahal biaya riset medis dan tes klinis berskala besar untuk obat-obatan manusia dapat menghabiskan lebih dari 100 juta dollar.
Bahkan, kalau obat tersebut terdanai, tidak mungkin dapat mendistribusikannya, karena penderita tinggal di daerah terpencil. Kalau obat itu mengakibatkan efek samping, publisitas buruk akan berdampak pada penjualan obat Merck. Kalau obat murah tersedia, obat dapat diselundupkan ke pasar gelap dan dijual untuk hewan,sehingga menghancurkan penjualan Invernectin ke dokter hewan yang selama ini menguntungkan.
Meskipun Merck penjualannya mencapai $2 milyar per tahun, namun pendapatan bersihnya menurun akibat kenaikan biaya produksi, dan masalah lainnya, termasuk kongres USA yang siap mengesahkan Undang-Undang Regulasi Obat yang akhirnya akan berdampak pada pendapatan perusahaan. Karena itu, para manajer Merck enggan membiayai proyek mahal yang menjanjikan sedikit keuntungan, seperti untuk river blindness. Namun tanpa obat, jutaan orang terpenjara dalam penderitaan menyakitkan. Setelah banyak dilakukan diskusi, sampai pada kesimpulan bahwa keuntungan manusiawi atas obat untuk river blindness terlalu signifikan untuk diabaikan. Keuntungan manusiawi inilah, secara moral perusahaan wajib mengenyampingkanbiaya dan imbal ekonomis yang kecil. Tahun 1980 disetujuilah anggaran besar untuk mengembangkan Invernectin versi manusia.
Tujuh tahun riset mahal dilakukan dengan banyak percobaan klinis, Merck berhasil membuat pil obat baru yang dimakan sekali setahun akan melenyapkan seluruh jejak parasit penyebab river blindness dan mencegah infeksi baru. Sayangnya tidak ada yang mau membeli obat ajaib tersebut, termasuk saran kepada WHO, pemerintah AS dan pemerintah negara-negara yang terjangkit penyakit tersebut, mau membeli untuk melindungi 85 juta orang beresiko terkena penyakit ini, tapi tak satupun menanggapi permohonan itu.
Akhirnya Merck memutuskan memberikan secara gratis obat tersebut, namun tidak ada saluran distribusi untuk menyalurkan kepada penduduk yang memerlukan. Bekerjasama dengan WHO, perusahaan membiayai komite untuk mendistribusikan obat secara aman kepada negara dunia ketiga, dan memastikan obat tidak akan dialihkan ke pasar gelap dan menjualnya untuk hewan. Tahun 1996, komite mendistribusikan obat untuk jutaan orang, yang secara efektif mengubah hidup penderita dari penderitaan yang amat sangat, dan potensi kebutaan akibat penyakit tersebut. Merck menginvestasikan banyak uang untuk riset, membuat dan mendistribusikan obat yang tidak menghasilkan uang, karena menurut Vegalos pilihan etisnya adalah mengembangkannya, dan penduduk dunia ketiga akan mengingat bahwa Merck membantu mereka dan akan mengingat di masa yang akan datang.Selama bertahun-tahun perusahaan belajar bahwa tindakan semacam itu memiliki keuntungan strategis jangka panjang yang penting.
Para ahli sering berkelakar, bahwa etika bisnis merupakan sebuah kontradiksi istilah karena ada pertentangan antara etika dan minat pribadi yang berorientasi pada pencarian keuntungan. Ketika ada konflik antara etika dan keuntungan, bisnis lebih memilih keuntungan daripada etika.
Buku Business Ethics mengambil pandangan bahwa tindakan etis merupakan strategi bisnis jangka panjang terbaik bagi perusahaan – sebuah pandangan yang semakin diterima dalam beberapa tahun belakangan ini.
Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
a. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
b. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima
Etika sebagai sebuah ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional,
a. Mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu memang harus dilaksanakan dalam situasi konkret terutama yang dihadapi seseorang, atau
b. Etika mempersoalkan apakah suatu tindakan yang kelihatan bertentangan dengan nilai dan norma moral tertentu harus dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan karena itu dikutuk atau justru sebaliknya
c. Apakah dalam situasi konkret yang saya hadapi saya memang harus bertindak sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakatku ataukah justru sebaliknya saya dapat dibenarkan untuk bertindak sebaliknya yang bahkan melawan nilai dan norma moral tertentu.
Etika sebagai Ilmu menuntut orang untuk berperilaku moral secara kritis dan rasional.
Dengan menggunakan bahasa Nietzcshe, etika sebagai ilmu menghimbau orang untuk memiliki moralitas tuan dan bukan moralitas hamba
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tiga Norma Umum
Norma memberi pedoman tentang bagaimana kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar bagi penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Macam Norma :
a. Norma Khusus
b. Norma Umum
- Norma Sopan santun
- Norma Hukum
- Norma Moral
Norma-norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olah raga, aturan pendidikan dan lain-lain.
Norma-norma Umum sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu boleh dikatakan bersifat universal.
Norma Sopan santun / Norma Etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam pergaulan sehari-hari.
Etika tidak sama dengan Etiket. Etiket hanya menyangkut perilaku lahiriah yang menyangkut sopan santun atau tata krama
Norma Hukum adalah norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Norma Moral, yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.
Norma moral ini menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia dilihat sebagai manusia.
Ada beberapa ciri utama yang membedakan norma moral dari norma umum lainnya ( kendati dalam kaitan dengan norma hukum ciri-ciri ini bisa tumpang tindih) :
a. Kaidah moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai atau yang dianggap mempunyai konsekuensi yang serius bagi kesejahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai kelompok.
a. Norma moral tidak ditetapkan dan/atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Norma moral dan juga norma hukum merupakan ekspresi, cermin dan harapan masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak dikodifikasikan, tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah. Ia lebih merupakan hukum tak tertulis dalam hati setiap anggota masyarakat, yang karena itu mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri.
b. Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan khusus tertentu, yang oleh beberapa filsuf moral disebut sebagai perasaan moral (moral sense).
3. Teori Etika
a. Etika Teologi
Etika Teologi yaitu etika yang mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibatnya yang ditimbulkan atas tindakan yang dilakukan. Suatu tindakan dinilai baik, jika bertujuan mencapai sesuatu yang baik,atau akibat yang ditimbulkannya baik dan bermanfaat. Misalnya : mencuri sebagai etika teleology tidak dinilai baik atau buruk. berdasarkan tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Jika tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. Contoh seorang anak mencuri untuk membiayai berobat ibunya yang sedang sakit, tindakan ini baik untuk moral kemanusian tetapi dari aspek hukum jelas tindakan ini melanggar hukum. Sehingga etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam situasi sebagaimana dimaksudkan.
Filosofinya:
• Egoism
Perilaku yang dapat diterima tergantung pada konsekuensinya. Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. Memaksimalkan kepentingan kita terkait erat dengan akibat yang kita terima.
• Utilitarianism
Semakin tinggi kegunaannya maka semakin tinggi nilainya. Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
b. Teori Deontologi
Teori Deontologi yaitu : berasal dari bahasa Yunani , “Deon“ berarti tugas dan “logos” berarti pengetahhuan. Sehingga Etika Deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibatnya atau tujuan baik dari tindakanyang dilakukan, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada diri sendiri. Dengan kata lainnya, bahwa tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindkan itu. Contoh : jika seseorang diberi tugas dan melaksanakanny sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.
HAL – HAL YANG MENARIK
1. Dasar Etika adalah MoralApa yang dimaksud dengan etika? Menurut kamus ada banyak arti dari etika diantaranya adalah :
o Prinsip – prinsip yang digunakan untuk mengatur prilaku individu atau kelompok
o Pelajaran tentang moral
Definisi Moralitas adalah :
“Aturan-aturan yang dimiliki perorangan atau kelompok tentang apa-apa yang benar dan apa-apa yang salah, atau apa-apa yang baik dan yang jahat.”
Sedangkan yang dimaksud dengan standar moral adalah :
“Norma-norma yang kita miliki tentang jenis-jenis tindakan yang kita percaya secara moral benar atau salah.”
2. Moral Lebih ke Arah Individu
Organisasi perusahaan akan eksis bila :
“Ada individu – individu manusia dengan hubungan dan lingkungan tertentu.”
Karena tindakan perusahaan dilakukan oleh pilihan dan tindakan individu-individu di dalamnya. Maka individu-individu tadi yang harus dilihat sebagai penghalang dan pelaksana utama dari tugas moral, tanggung jawab moral perusahaan.
Individu-individu manusia tadi bertanggung jawab pada apa yang dilakukan oleh perusahaan, karena tindakan perusahaan berlangsung karena pilihan-pilihan mereka dan prilaku individu-individu tadi. Sehingga perusahaan mempunyai tugas moral untuk melakukan sesuatu bila anggota perusahaan tersebut mempunyai tanggung jawab moral untuk melakukan sesuatu.
3. Pencapai Tetinggi dari Etika adalah Berorientasi pada Prinsip Etika Universal
Tingkat final, tindakan yang benar dilakukan berdasarkan prinsip moral karena logis, universality dan konsistensi.
Universality artinya suara hati, di dalam istilah ESQ disebut anggukan universal yang mengacu kepada God Spot.
Kasus WorldCom dan Enron
4.1 Kasus WorldCom
Di dalam laporan keuangan WorldCom’s, Scott Sulivan memindahkan $ 400 juta dari reserved account ke “income”. Dia juga selama bertahun-tahun melaporkan trilyunan dolar biaya operasi sebagai “capital expenditure”.
Dia bisa melakukan ini dengan bantuan firm accounting dan auditor terkenal “Arthur Andersen”. Padahal Scott Sullivan, pernah mendapat penghargaan sebagai Best CFO oleh CFO Magazine tahun 1998.
4.2 Kasus Enron
Pada terbitan April 2001, majalah Fortune menjuluki Enron sebagai perusahaan paling innovative di Amerika “Most Innovative” dan menduduki peringkat 7 besar perusahaan di Amerika. Enam bulan kemudian (Desember 2001) Enron diumumkan bangkrut.
Kejadian ini dijuluki sebagai “Penipuan accounting terbesar di abad ke 20”. Dua belas ribu karyawan kehilangan pekerjaan. Pemegang saham-saham Enron kehilangan US$ 70 Trilyun dalam sekejap ketika nilai sahamnya turun menjadi nol.
Kejadian ini terjadi dengan memanfaatkan celah di bidang akuntansi. Andrew Fastow, Chief Financial officer bekerjasama dengan akuntan public Arthur Andersen, memanfaatkan celah di bidang akuntansi, yaitu dengan menggunakan “special purpose entity”, karena aturan accounting memperbolehkan perusahaan untuk tidak melaporkan keuangan special purpose entity bila ada pemilik saham independent dengan nilai minimum 3%.
Dengan special purpose entity tadi, kemudian meminjam uang ke bank dengan menggunakan jaminan saham Enron. Uang hasil pinjaman tadi digunakan untuk menghidupi bisnis Enron.
4.3 Bahasan Kasus
Dari kasus WorldCom’s dan Enron diatas, dapat diamati bahwa walaupun sudah ada aturan yang jelas mengatur system accounting, tetapi kalau manusia yang mengatur tadi tidak bermoral dan tidak beretika maka mereka akan memanfaatkan celah yang ada untuk kepentingan mereka.
4.4 Pandangan Velasquez tentang Etika Bisnis di Arab Saudi
Menurut Velasquez, Arab Saudi adalah tempat kelahiran Islam, yang menggunakan landasan Islam Suni sebagai hukum, kebijakan dan system sosialnya. Tetapi di Arab Saudi tidak dikenal “basic right” (keadilan dasar, seperti tidak ada demokrasi, tidak ada kebebasan berbicara, tidak ada kebebasan pers, tidak mengenal peradilan dengan system juri, tidak mengenal kebebasan beragama dan diskriminasi terhadap wanita. Sehingga menurut Velasquez, di Arab Saudi tidak mengenal hak azazi manusia
sumber : diahaja.wordpress.com/2010/12/17/teori-teori-etika-bisnis/
Minggu, 25 September 2011
Persaingan Gery Bismart dan Biskuat Danone
Pertarungan sengit antara merek yang satu dengan merek yang lain sering kali terjadi di dunia bisnis. Pertempuran ini salah satunya dapat diamati dari tema iklannya. Merek yang satu menyerang saingannya. Merek yang diserang sering kali membalas dengan tema iklan balasan.
Ciri iklan yang digunakan adalah perbandingan komparatif. Tema iklan ini berupaya merendahkan merek pesaing dan mengunggulkan kelebihannya. Dari segi etika bisinis, hal ini jelas tidak beretika karena telah melanggar aturan periklanan yang telah diatur. Dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Di sinilah yang sebenarnya patut dijadikan sebagai objek pembicaraan dan diskusi. Sebagaimana banyak diketahui, iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia selama ini kerap saling sindir dan merendahkan produk kompetitornya
Garry bismart misalnya. Biscuit yang ditujukan untuk pasar anak ini head to head dengan biskuat produksi danone yang lebih dulu dipasar. Iklan Gery bismart dengan terang – teranan mengatakan : “ Bisakuat aja nggak cukup”. Kata “Bisakuat” sangat dekat dengan merek biskuat (hanya disisipi huru A ditengah). Iklannya mengklaim jika gery bismart memiliki kelebihan kolin.
Menurut pandangan saya, hal ini sangat disayangkan. Sebab tanpa menyebut kata “ Bisakuat aja nggak cukup” para konsumen pun dapat tertarik dengan hal yang menjadi kelebihan dari bismart. Bismart bias saja lebih menonjolkan gizi yang terkandung dalam produknya yang dapat membuat anak menjadi smart yaitu kolin.
sumber :
http://trusmansjah.wordpress.com/2009/07/21/gak-suka-produk-dari-gery/
Label:
Etika Bisnis
Langganan:
Postingan (Atom)


