Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Mei 2010

WAWASAN NUSANTARA

Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wawasan nusantara ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wawasan nusantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa wawasan nusantara adalah cermin dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Sangat penting sekali bagi kita generasi muda untuk memperdalam pemahaman tentang wawasan nusantara. Sebab dengan memahami wawasan nusantara maka persatuan dan kesatuan bangsa akan semakin kuat dan tidak dapat dipecah belah.

Kamis, 04 Maret 2010

Pasar Modal

B A B I
PENDAHULUAN
A. Pengertian pasar modal
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. Namun secara teoritis pengertian pasar modal adalah:
Pasar Modal adalah pertemuan demand dan supply dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk instrumen-instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan.Dalam pasar modal peran penjual sebagai pihak yang membutuhkan modal ( emiten ) atau yang menjual efek, dan pembeli sebagai pihak yang menanamkan dana.
Barang yang diperjualbelikan dipasar modal antara lain :
a. Saham
b. Obligasi
c. Reksa dana
d. Instrument derivative
Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang

Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:

*Penawaran umum dan perdagangan efek,
*Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
*Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek (UU No.8 Th. 1995)

Fungsi Pasar Modal

*Sumber dana jangka panjang
*Alternatif investasi
*Alat restrukturisasi modal perusahaan
*Alat untuk melakukan divestasi

Di pasar modal kita mengenal istilah penawaran umum. Penawaran imum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual efek tersebut kepada masyarakat.








Proses Penawaran Umum

1. Pasar Perdana

*Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
*Penjatahan
*Penyerahan efek

2. Pasar Sekunder

*Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
*Perdagangan efek di Bursa


Jenis Pasar di Pasar Modal

*Pasar Perdana (Primary Market/Penawaran Umum/Initial Public Offering)
*Pasar Sekunder (Secondary Market)
*Pasar parallel
Untuk pembahasan yg lebih terperinci akan penulis jelaskan pada bab II Pembahasan.














B A B II
PEMBAHASAN
A. Pasar Modal di Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal
• Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek InPasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik :
*Obligasi : Surat pengakuan utang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan atau Badan lembaga-lembaga lain sebagai pihak yang berhutang yang mempunyai nilai nominal tertentu dan mempunyai kesanggupan untuk membayarnya.
Jenis – Jenis Obligasi :
*Segi Peralihan :
• Obligasi atas unjuk ( bearer bonds)
• Obligasi atas nama (registered bonds)
*Segi jaminan yang diberikan atau pihak lain
• Obligasi dengan jaminan ( secured bonds)
• Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds)
*Cara Penetapan & pembayaran bunga & pokok
• Obligasi dengan bunga tetap
• Obligasi dengan bunga tidak tetap
• Obligasi tanpa bunga
• Obligasi yang tudak memiliki jatuh tempo (perpetual bonds)
• Obligasi konversi



* Instrumen derivatif
Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.



B. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)

Tugas:
Melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan harian kegiatan pasar modal.
Tujuan:
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi pemodal dan masyarakat.

Wewenang BAPEPAM:

A. Memberikan izin usaha kepada:

*Bursa Efek,
*Lembaga kliring dan penjaminan,
*Lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
*Reksa Dana,
*Perusahaan efek,
*Penasehat investasi,
*Biro administrasi efek,



B. Memberikan izin orang perseorangan bagi:
*Wakil penjamin emisi efek
*Wakil perantara perdagangan efek
*Wakil menejer investasi
*Wakil agen penjualan efek reksa dana

C. Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian

D. Melakukan pemeriksaan dan penyidikan

E. Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran

F. Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar modal, yaitu:

*Notaris
*Konsultan Hukum
*Penilai
*Akuntan
*Wali Amanat

BAPEPAM mempunyai fungsi:

*Menyusun peraturan di bidang pasar modal
*Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
*Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha,
persetujuan, pendaftaran, dari BAPEPAM dan pihak lain yang bergerak di pasar
modal
*Menetapkan prinsip keterbukaan
*Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa
Efek, LKP, dan LPP
*Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal
*Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok BAPEPAM sesuai dengan
kebijaksanaan Menteri Keuangan

C. Bursa Efek

Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Bursa efek sebenarnya sama dengan pasar-pasar lainnya, yaitu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli. Hanya saja, di bursa efek yang diperdagangkan adalah efek-efek (surat berharga). Pada saat ini di Indonesia ada 2 bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kedua bursa masing-masing dijalankan oleh Perseroan Terbatas, PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya. Pemegang saham dari bursa efek adalah para pialang (broker) anggota bursa efek bersangkutan yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara perdagangan efek.






Peran Bursa Efek

- Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
-Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
-Mengupayakan likuiditas instrumen
-Mencegah praktek-praktek yang dilarang bursa (kolusi, pembentukan harga yang
tidak wajar, insider trading, dsb)
-Menyebarluaskan informasi bursa (transparansi)
-Menciptakan instrumen dan jasa baru

Kewajiban Bursa Efek

-Menyerahkan laporan kegiatan kepada BAPEPAM
-Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan
efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan
kegiatan bursa
-Memiliki satuan pemeriksanaan

D. Emiten

Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran umum. Efek yang telah dijual kepada investor di Pasar Perdana dapat diperjualbelikan kembali antar investor melalui Bursa Efek dimana efek tersebut tercatat (Pasar Sekunder)

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral di Bank Kustodian, perusahaan efek dan pihak lain.

E. Lembaga Penunjang Pasar Modal

1. Penjamin Emisi Efek
Adalah perusahaan yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan penawaran
umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek
yang tidak terjual

2. Perantara Perdagangaan Efek
Adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha jual-beli efek untuk
kepentingan sendiri atau pihak lain (nasabah)
Perantara Perdagangan Efek disebut juga Perusahaan Pialang

3. Kustodian
Adalah perusahaan yang memberikan jasa:Penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain
Menyelesaikan transaksi efek
Mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya


4. Biro Administrasi Efek
Adalah perusahaan yang berdasarkan mkontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek

5. Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang

6. Pemeringkat Efek
Adalah badan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang.
Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan opini (independen, obyektif dan jujur)
mengenai risiko suatu efek utang

7. Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau
mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.



F. Profesi Penunjang Pasar Modal

Terdiri dari: Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di
BAPEPAM.

Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan BAPEPAM.

1. Akuntan Publik
Tugas:
Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan
pendapatnya.
Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia
dan ketentuan BAPEPAM
Memberikan petunjuk peaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila
diperlukan).

2. Konsultan Hukum
Melakuan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan
perusahaan publik.







3. Legal Audit
Akte pendirian berikut perubahannya
Permodalan
Perizinan
Kepemilikan aset harus atas nama perusahaan
Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri maupun luar negeri
Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut perusahaan maupun
pribadi direksi
UMR
AMDAL

4. Notaris
Tugas:
Membuat Berita Acara RUPS
Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek.

5. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Leporan Penilai yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian para penilai.
















B A B III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa pasar modal sangat penting peranannya bagi roda perekonomian. Sebab kalau dilihat dari fungsinya yang sebagai tempat bertemunya pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana, sehingga usaha – usaha yang memerlukan modal besar dapat mendapatkan dana jadi usahanya dapat berjalan.
Pasar modal juga bermanfaat bagi pembangunan Negara kita. Karena dengan banyaknya para investor yang masuk, maka modal untuk melakukan pembangunan pun semakin bertambah. Pasar modal juga melambangkan potensi ekonomi dari Negara tersebut. Karena semakin baik pasar modal otomatis perekonomian juga semakin baik dan itu tentu akan menarik minat investor.

B. Saran
Untuk memajukan tingkat kualitas dari pasar modal di Indonesia, maka diperlikan peran serta yang nyata dari pihak pemerintah. Hal ini telah dibuktikan dengan berdirinya bursa efek Indonesia yang merupakan gabungan dari beberapa bursa efek yg telah berdiri sebelumnya.
Semoga kedepannya pasar modal diindonesia semakin baik, sehingga banyak investor yang masuk yang dapat menggerakkan roda perekonomian kita, sehingga kesejahteraan pun akan tercapai.


DAFTAR PUSTAKA
http: www.google.com/pasar_modal/.doc
http: www.wikipedia.com/pengertianpasarmodal/

Minggu, 28 Februari 2010

Kekerasan yang dialami TKI

Kekerasan yang di alami oleh para tenaga kerja Indonesia sudah banyak dan sering terjadi. Kasus ini sering di temui dari dalam ataupun luar negri. Banyak pekerja yang mengalami kekerasan di luar sana , baik itu kekerasan fisik atau tidak mendapatkan hak dari gaji / upah yang semestinya ia peroleh dari hasil kerjanya.

Jika para pekerja mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya ia dapat mengadu tindakan yang di alami oleh badan yang mengurus TKI atau di kantor KEDUBES di negri tersebut , karena ia pun mempunyai hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, Dan untuk sekedar memperjuangkan hak yang seharusnya ia dapatkan .

Penerima kerja TKI seharusnya tidak boleh berbuat atau bertindak keras , karena para TKI pun mempunyai hak yang yang sama , hak untuk hidup dan hak asasi manusia yang tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun. Jika di langgar ada Undang – undang yang mengaturnya termasuk dalam pasal ini :

Pasal 28I ”Hak untuk hidup , hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani , hak beragama , hak untuk tidak diperbudak , hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum , dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun

Kamis, 05 November 2009

Salah Kaprah, Menkes Bukan Seorang Dokter

Dalam Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang kesehatan di DPR muncul wacana menteri kesehatan tidak perlu seorang dokter.Wacana tersebut dianggap salah kaprah karena jabatan menteri kesehatan (Menkes) merupakan jabatan kewenangan (Medical authority).

Di dunia kedolteran, kewenangan medis dimiliki dokter dan pada hewan kewenangan veteriner dimiliki dokter hewan.Kewenangan medis hanya dimiliki oleh mereka yang memiki kewenangan.Bagi seorang dokter setelah lulus dari fakultas kedokteran dan disumpah telah memiliki kewenangan medis secara melekat.Demikian juga bagi seorang dokter hewan.Kewenangan medis meliputi,mendiagnosis,memberikan obat atau menterapi prognosis.
Di Indonesia hanya memberikan obat keras atau ethical drugs yang diatur UU no 419 th 1949 tentang obat keras atau staatsblad 517 th 1937.Pasal 1 menyebutkan,yang dapat memberikan obat keras,dokter gigi dan dokter hewan.Sedangkan diagnosis dan prognosis secara melekat dimiliki profesi medis.Kewenangan medis pada manusia secara langsung ke departemen kesehatan.Kewenangan medis manusia dibedakan menjadi:Kewenangan medis yang melekat pada dokter dan kewenangan medis pada lembaga Negara.Jadi, kedua kewenangan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Kewenangan medis pada manusia baik yang melekat pada profesi dokter maupun pada lembaga Negara berada dibawah Menko kesejahteraan masyarakat.Kewnangan medis pada manusia berada di eselon 1/setingkat mentri.Maka dept kesehatan harus dipimpin seorang menteri yang memilki kewenangan medis / seorang dokter.
Kewenangan medis yang melekat pada dokter hewan dibawah menteri coordinator kesejahteraan rakyat.Sedangkan lembaga Negara kewenangan medis veteriner dibawah dep pertanian dibawah menteri perekonomian.Menteri pertanian menyamakan kewenangan medis pada manusia & pada hewan sehingga muncul kontroversi.UU no 18 th 2008 peternakan hewan penuh dengan kontroversi penyimpangan kewenangan medis veteriner yang dimiliki menteri pertanian.Karena itu Perhimpunan Dokter Indonesia(PDHI),yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), International Global Justice (IGJ), Perkumpulan Peternak Sapid an Kerbau Indonesia (PPSKI) serta berbagai stake holder lainnya mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi (MK), 16 okt 2009.
Kewenangan medis pada manusia akan dihilangkn dengan menetapkan bukan seorang yang memiliki kewenangan medis atau seorang dokter menjadi menteri kesehatan.Sedangkan kewenangan medis pada hewan selak kasus flu burung th 2004 sudah tidak jelas telah dihilangkan dan dikukuhkan dengan UU no 18 th 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Senin, 26 Oktober 2009

ASAL KOMODO DARI AUSTRALIA??



Para ilmuwan menemukan sebuah fakta baru bahwa spesies kadal terbesar didunia, yaitu komodo,berasal dari Australia yang kemudian menyebar hingga ke Indonesia.Pada Masa lalu, para ilmuwan menganggap komodo (Varanus Komodoensis) berasal dari nenek moyangnya yang berukuran lebih kecil dan terisolasi disebuah pulau di Indonesia.Lantas spesies itu berevolusi dengan bentuk yang lebih besar sebagai respons persaingan dengan predator lainnya untuk memangsa gajah kecil bernama stegodon.Namun,dalam tiga tahun terakhir,tim ilmuwan internasional telah menggali sejumlah fosil di wilayah timur Australia yang berusia antara 300 ribu dan 4 juta tahun.Dan setelah dibandingkan fosil tersebut dengan tulang-tulang komodo sekarang hasilnya sangat identik.Pada 4 juta tahun yang lalu Australia menjadi rumah kadal terbesar di Dunia,termasuk megalania,kadal sepanjang hingga 5 meter.Namun,kadal sejenis itu telah ditemukan mati sekitar 40 ribu tahun yang lalu.

Rabu, 30 September 2009

Praktek SDM pada usaha kecil menengah

Usaha kecil menengah banyak di minati sebagian besar penduduk Indonesia karena jumlah lapangan kerja atau kesempatan untuk bekerja tidak seimbang dengan jumlah pencari kerja atau pengangguran, maka dari itu jenis usaha kecil menengah sangat diminati karena keterbatasan jumlah lowongan kerja, Dan pada usaha ini pun tidak memerlukan modal besar dan hanya membutuhkan sedikit keterampilan dalam membuka usaha .
Dari usaha itulah penduduk indonesia mendapatkan penghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mendirikan usaha kecil menengah (UKM) Dengan modal seadaanya kita bisa membangun usaha kecil,sampai usaha besar. Dengan adanya kerja sama,keterampilan dan semangat antar pemilik modal dengan para pekerja UKM dapat berjalan dengan lancar dan dapat berkembang tidak hanya itu tempat /lokasi usaha juga harus dipikirkan.
Untuk praktek SDM usaha kecil menengah ini saya mengambil sample UKM teman saya, Usaha yang di jalani bergerak di bidang jasa photo copy dan alat-alat tulis kantor (ATK).Untuk awal usaha tidak banyak modal yang dikeluarkan, kurang lebih modal yang dibutuhkan Rp. 6 jt yang digunakan untuk membeli 2 bh etalase,alat-alat tulis kantor,1 bh mesin photo copy bekas pakai, dan sewa tempat usaha .
Pada awal usahanya tidak dibutuhkan pegawai hanya dikelola oleh pemilik modal itu sendiri, karna usaha tersebut masih tergolong dalam usaha kecil.Karna tempat / lokasi yang ditempati termasuk wilayah strategis dekat dengan mall dan perkantoran sehingga banyak yang memerlukan jasa photo copy dan ATK.Karna tempat yang strategis usaha tersebut mengalami perkembangan .Dalam usaha ini tempat / lokasi usaha sangat berpengaruh dalam kegiatan berusaha.Jika mendapati pesaing dalam usaha , kita harus mensiasati cara berusaha atau cara bermain harga, agar tidak kalah saing dan tetap dicari para pengguna jasa.
Karena usaha itu berkembang maju, usahanya kini telah melebarkan tempat usahanya,selain untuk tempat usaha juga digunakan untuk tempat tinggal , juga menambah jumlah barang dagangannya ,membeli mesin photo copy baru, serta memperkerjakan 3 orang pegawai .Banyak hal-hal yang harus diperhatikan dalam mendirikan sebuah UKM agar usaha tersebut berjalan dengan lancar dan dapat mensejahterahkan pegawainya.
Demikian tulisan saya tentang praktek SDM pada usaha kecil menengah, kurang lebihnya saya mohon maaf.