Kasus mengijonkan atau menjual janin saat ini sudah sering terjadi. Banyak hal yang memicu terjadinya kasus ini. Salah satu pemicunya adalah Kemiskinan. Kemiskinan yang terjadi di Indonesia membuat rakyat – rakyat miskin menjadi tidak rasional , mereka tega menjual calon anaknya demi mendapatkan uang ataupun hanya untuk membayar biaya persalinan.
Pelanggaran dalam kasus mengijonkan janin ini tentu jelas tercantum dalam Undang – undang tentang pemberantasan tindak pidana penjualan orang. Hal ini juga melanggar hak dasar janin yaitu Hak untuk kelangsungan hidup seperti yang tercantum dalam pasal 28B ayat 2 yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh dan berkembang seta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ”
Orang tua yang menjual janin atau anaknya jelas melanggar pasal ini , Sebab kehidupan dan masa depan anaknya menjadi tidak jelas bahkan terancam. Untuk memberantas oknum penjualan anak , Pemerintah harus bertindak secara tegas , baik memberantas oknum penjual janin atau pun memberikan kesejahteraan pada rakyat kurang mampu , dan terus mencanangkan program KB. Agar hal ini tidak terjadi berulang kali, Sehingga banyak masa depan anak yang terselamatkan .
Minggu, 28 Februari 2010
Kekerasan yang dialami TKI
Kekerasan yang di alami oleh para tenaga kerja Indonesia sudah banyak dan sering terjadi. Kasus ini sering di temui dari dalam ataupun luar negri. Banyak pekerja yang mengalami kekerasan di luar sana , baik itu kekerasan fisik atau tidak mendapatkan hak dari gaji / upah yang semestinya ia peroleh dari hasil kerjanya.
Jika para pekerja mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya ia dapat mengadu tindakan yang di alami oleh badan yang mengurus TKI atau di kantor KEDUBES di negri tersebut , karena ia pun mempunyai hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, Dan untuk sekedar memperjuangkan hak yang seharusnya ia dapatkan .
Penerima kerja TKI seharusnya tidak boleh berbuat atau bertindak keras , karena para TKI pun mempunyai hak yang yang sama , hak untuk hidup dan hak asasi manusia yang tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun. Jika di langgar ada Undang – undang yang mengaturnya termasuk dalam pasal ini :
Pasal 28I ”Hak untuk hidup , hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani , hak beragama , hak untuk tidak diperbudak , hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum , dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
Jika para pekerja mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya ia dapat mengadu tindakan yang di alami oleh badan yang mengurus TKI atau di kantor KEDUBES di negri tersebut , karena ia pun mempunyai hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, Dan untuk sekedar memperjuangkan hak yang seharusnya ia dapatkan .
Penerima kerja TKI seharusnya tidak boleh berbuat atau bertindak keras , karena para TKI pun mempunyai hak yang yang sama , hak untuk hidup dan hak asasi manusia yang tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun. Jika di langgar ada Undang – undang yang mengaturnya termasuk dalam pasal ini :
Pasal 28I ”Hak untuk hidup , hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani , hak beragama , hak untuk tidak diperbudak , hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum , dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
Langganan:
Postingan (Atom)