Kekerasan yang di alami oleh para tenaga kerja Indonesia sudah banyak dan sering terjadi. Kasus ini sering di temui dari dalam ataupun luar negri. Banyak pekerja yang mengalami kekerasan di luar sana , baik itu kekerasan fisik atau tidak mendapatkan hak dari gaji / upah yang semestinya ia peroleh dari hasil kerjanya.
Jika para pekerja mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya ia dapat mengadu tindakan yang di alami oleh badan yang mengurus TKI atau di kantor KEDUBES di negri tersebut , karena ia pun mempunyai hak untuk di akui sebagai pribadi di hadapan hukum, Dan untuk sekedar memperjuangkan hak yang seharusnya ia dapatkan .
Penerima kerja TKI seharusnya tidak boleh berbuat atau bertindak keras , karena para TKI pun mempunyai hak yang yang sama , hak untuk hidup dan hak asasi manusia yang tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun. Jika di langgar ada Undang – undang yang mengaturnya termasuk dalam pasal ini :
Pasal 28I ”Hak untuk hidup , hak untuk tidak disiksa , hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani , hak beragama , hak untuk tidak diperbudak , hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum , dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
Minggu, 28 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar