Minggu, 28 Februari 2010

Mengijonkan janin karena miskin

Kasus mengijonkan atau menjual janin saat ini sudah sering terjadi. Banyak hal yang memicu terjadinya kasus ini. Salah satu pemicunya adalah Kemiskinan. Kemiskinan yang terjadi di Indonesia membuat rakyat – rakyat miskin menjadi tidak rasional , mereka tega menjual calon anaknya demi mendapatkan uang ataupun hanya untuk membayar biaya persalinan.

Pelanggaran dalam kasus mengijonkan janin ini tentu jelas tercantum dalam Undang – undang tentang pemberantasan tindak pidana penjualan orang. Hal ini juga melanggar hak dasar janin yaitu Hak untuk kelangsungan hidup seperti yang tercantum dalam pasal 28B ayat 2 yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh dan berkembang seta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ”

Orang tua yang menjual janin atau anaknya jelas melanggar pasal ini , Sebab kehidupan dan masa depan anaknya menjadi tidak jelas bahkan terancam. Untuk memberantas oknum penjualan anak , Pemerintah harus bertindak secara tegas , baik memberantas oknum penjual janin atau pun memberikan kesejahteraan pada rakyat kurang mampu , dan terus mencanangkan program KB. Agar hal ini tidak terjadi berulang kali, Sehingga banyak masa depan anak yang terselamatkan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar