Kasus mengijonkan atau menjual janin saat ini sudah sering terjadi. Banyak hal yang memicu terjadinya kasus ini. Salah satu pemicunya adalah Kemiskinan. Kemiskinan yang terjadi di Indonesia membuat rakyat – rakyat miskin menjadi tidak rasional , mereka tega menjual calon anaknya demi mendapatkan uang ataupun hanya untuk membayar biaya persalinan.
Pelanggaran dalam kasus mengijonkan janin ini tentu jelas tercantum dalam Undang – undang tentang pemberantasan tindak pidana penjualan orang. Hal ini juga melanggar hak dasar janin yaitu Hak untuk kelangsungan hidup seperti yang tercantum dalam pasal 28B ayat 2 yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup , tumbuh dan berkembang seta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ”
Orang tua yang menjual janin atau anaknya jelas melanggar pasal ini , Sebab kehidupan dan masa depan anaknya menjadi tidak jelas bahkan terancam. Untuk memberantas oknum penjualan anak , Pemerintah harus bertindak secara tegas , baik memberantas oknum penjual janin atau pun memberikan kesejahteraan pada rakyat kurang mampu , dan terus mencanangkan program KB. Agar hal ini tidak terjadi berulang kali, Sehingga banyak masa depan anak yang terselamatkan .
Minggu, 28 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar