Jumat, 12 Maret 2010

Hak berkomunikasi



Pasal 28F “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia ”
Setiap orang memang mempunyai hak berkomunikasi untuk mengembangkan pribadi dirinya. Di daerah jogja sudah sangat mengerti akan pentingnya hak berkomunikasi dan telah dibuatnya Kampung cyber yang dipelopori oleh ketua RT Kampung tersebut dia sangat menyadari bahwa warganya berhak untuk memperoleh informasi agar tetap dapat maju dan berkembang, tetap dapat bergerak sesuai perkembangan zaman.Tidak hanya berdiam di daerahnya yang sehari – hari hanya pulang – pergi berladang . Dengan adanya Kampung Cyber warga dapat mengakses internet kapan saja, dengan uang iuran Rp 5000 per bulan , untuk yang tidak mempunyai computer tersedia PoS yang bias dipakai untuk internet. Banyak terdapat keuntungan karena adanya kampong Cyber , Warga dapat mempromosikan tentang pendeskripsian Indahnya kampung mereka, juga warga mempromosikan batik khas daerahnya ,dan segala jenis kerajinan Tangan asli buatan mereka.Pada sampel ini bukan hanya ada pada kampung Cyber tetapi hampir empat dari lima orang di dunia menyatakan akses internet adalah Hak asasi bagi mereka yang sudah terbukti dalam jajak pendapat yang dilakukan BBC World Service.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar