Jumat, 12 Maret 2010

Pendidikan

Pasal 28C “ Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya , berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi , seni dan budaya , demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kejahteraan umat manusia”

Pendidikan , ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang sangat vital dalam kehidupan karena dengan ilmu pengetahuan manusia dapat berpikir dan dengan adanya pendidikan manusia dapat bertingkah laku dengan baik dan benar. Maka dari itu manusia harus mempunyai hak untuk mengembangkan diri dengan cara memperoleh segala jenis ilmu pengetahuan dan pendidikan demi masa depan yang cerah dan juga untuk kualitas hidupnya.Ilmu pengetahuan bisa didapat melalui lembaga pendidikan , segala macam tekhnologi yang tersedia, ataupun yang ada pada kehidupan kita yaitu Seni dan budaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar