Jumat, 12 Maret 2010

Hak Memeluk agama



Sejak manusia berada dalam kandungan dia sudah memiliki hak untuk memeluk agama, memang pada saat manusia dilahirkan orang tua mereka lah yang untuk sementara mengambil keputusan agama apa yang akan di anut oleh anaknya kelak. Tetapi saat dia tumbuh dan berkembang dia bisa menentukan apakah dia akan tetap memeluk agama yang sudah melekat saat dia dilahirkan atau dia mau memeluk agama yang diyakininya untuk pedoman hidupnya kelak, Tentu Orang lain tidak bisa mempengaruhi seseorang untuk memeluk agama yang dia sendiri tidak menghendakinya karena dapat mengganggu hak yang harusnya dia dapatkan.Manusia berhak mengatur urusan hidupnya sendiri.
Pasal 28E” Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya , memilih pendidikan dan pengajaran , memilih pekerjaan memilih kewarganegaraan memmilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya , serta berhak kembali”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar