Kamis, 05 November 2009

Candi – Candi Tua yang Dilupakan

Sekarang situs tua bersejarah tersebut tidak lebih dari onggokan batu tua yang dilupakan.Candi Sari merupakan reruntuhan candi yang diperkirakan peninggalan dari agama Budha ini terletak di ats sebuah bukit di Desa gedangan,Kecamatan Cepogo , Kabupaten Boyolali Jawa tengah .Diperkirakan masih ada enam situs lain yang terbengkalai akibat buruknya akses menuju kawasan peninggalan sejarah ini.

Dari atas bukit di kaki Gunung Merapi nan permai , mereka membisu tak ada lagi puja – puji ,kunjungan yang silih berganti yang dulu pernah di nikmati.Begiulah nasib sejumlah situs sejarah candi di Kecamatan Cepogo , Kabupaten Boyolali , Jawa tengah . Saat ini Kondisinya memprihatinkan dan minim perawatan. Di Desa Gedangan yang terletak 7 kilometer di utara Kabupaten Boyolali , Jawa Tengah masih ada enam situs tua terbengkalai.
Candi Sari di Dusun Candisari, Candi Lawang di Dusun Gatakdangean , dan empat lainnya adalah pentilasan tapak noto , pentilasan sush angin, Candi yoso , dan Candi Roto yang semuanya berada dalam wilayah dusun sendang Rejo. Meski jaraknya dekat dan dimasukan ke dalam peta objek pariwisata Kabupaten Boyolali , aksesnya menuju lokasi memang tak mudah tidak banyak orang mau menjangkau situs – situs tersebut.
Perbukitan menuju enam situs sangat terjal dan jalanan berbatu. Aspal telah mengelupas karena sudah terlalu lama tidak tersentuh perbaikan. Untuk mencapai kesana yang harus dilalui adalah bukit kecil menghadap gunung Merapa dan Gunung Merbabu. Seperti halnya candi serupa yang terdapat di sebelah barat kompleks Candi Prambanan memiliki stupa anakan di keempat sudutnya.Sekitar candi juga ditemukan arca lembu, lingga , dan beberapa bongkah batu.
Meskipun candi ini sudah terlupakan situs ini beruntung karna keduanya sudah tersentuh Perlindungan Balai Pelestarian Perlindungan Purbakala (BP3) Jawa Tangah. Selain terlindung pagar besi , selembar nama papan putih dengan cat yang sebagian besar telah mengelupas menegaskan pengakuan sebagai benda cagar budaya dan dilindungi keberadaannya oleh Hukum Negara .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar