Kamis, 05 November 2009

Salah Kaprah, Menkes Bukan Seorang Dokter

Dalam Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang kesehatan di DPR muncul wacana menteri kesehatan tidak perlu seorang dokter.Wacana tersebut dianggap salah kaprah karena jabatan menteri kesehatan (Menkes) merupakan jabatan kewenangan (Medical authority).

Di dunia kedolteran, kewenangan medis dimiliki dokter dan pada hewan kewenangan veteriner dimiliki dokter hewan.Kewenangan medis hanya dimiliki oleh mereka yang memiki kewenangan.Bagi seorang dokter setelah lulus dari fakultas kedokteran dan disumpah telah memiliki kewenangan medis secara melekat.Demikian juga bagi seorang dokter hewan.Kewenangan medis meliputi,mendiagnosis,memberikan obat atau menterapi prognosis.
Di Indonesia hanya memberikan obat keras atau ethical drugs yang diatur UU no 419 th 1949 tentang obat keras atau staatsblad 517 th 1937.Pasal 1 menyebutkan,yang dapat memberikan obat keras,dokter gigi dan dokter hewan.Sedangkan diagnosis dan prognosis secara melekat dimiliki profesi medis.Kewenangan medis pada manusia secara langsung ke departemen kesehatan.Kewenangan medis manusia dibedakan menjadi:Kewenangan medis yang melekat pada dokter dan kewenangan medis pada lembaga Negara.Jadi, kedua kewenangan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.Kewenangan medis pada manusia baik yang melekat pada profesi dokter maupun pada lembaga Negara berada dibawah Menko kesejahteraan masyarakat.Kewnangan medis pada manusia berada di eselon 1/setingkat mentri.Maka dept kesehatan harus dipimpin seorang menteri yang memilki kewenangan medis / seorang dokter.
Kewenangan medis yang melekat pada dokter hewan dibawah menteri coordinator kesejahteraan rakyat.Sedangkan lembaga Negara kewenangan medis veteriner dibawah dep pertanian dibawah menteri perekonomian.Menteri pertanian menyamakan kewenangan medis pada manusia & pada hewan sehingga muncul kontroversi.UU no 18 th 2008 peternakan hewan penuh dengan kontroversi penyimpangan kewenangan medis veteriner yang dimiliki menteri pertanian.Karena itu Perhimpunan Dokter Indonesia(PDHI),yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), International Global Justice (IGJ), Perkumpulan Peternak Sapid an Kerbau Indonesia (PPSKI) serta berbagai stake holder lainnya mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi (MK), 16 okt 2009.
Kewenangan medis pada manusia akan dihilangkn dengan menetapkan bukan seorang yang memiliki kewenangan medis atau seorang dokter menjadi menteri kesehatan.Sedangkan kewenangan medis pada hewan selak kasus flu burung th 2004 sudah tidak jelas telah dihilangkan dan dikukuhkan dengan UU no 18 th 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar